Surat kepemilikan apartemen berbeda istilah dengan surat kepemilikan tanah. Legalitas Dokumen untuk hak kepemilikan tanah (landed house) salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan nama surat kepemilikan apartemen atau yang dikenal rumah susun, yaitu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun (unit) yang diberikan kepada pemegang hak atas apartemen. Mengapa “SHM apartemen” ini berbeda dengan SHM landed house? Alasannya hak pemilik unit apartemen bukan hanya menyangkut hak milik perorangan atas unit saja. Di sana ada hak bersama atas tanah, bagian dan benda bersama di luar unit. Pemilik apartemen atas Legalitas SHMSRS mempunyai hak milik penuh atas unitnya. Ada pun bagian dan benda bersama diluar unit tersebut contohnya pondasi, dinding dan jaringan listrik, lift dan fasilitas lainnya. Lahan tempat apartemen berdiri juga adalah kepemilikan bersama. Maka dari itu, Anda dan penghuni lain terikat peraturan atas pemakaian dan penguasaannya yang tertuang dalam peraturan kepenghunian (house rules)
Jadi, Anda bisa merasa yakin dan tenang saat membeli properti di Ciputra World Surabaya karena legalitasnya telah terjamin.